daily-vibes

Petugas Damkar Tegur Warga yang Bakar Ban Dekat Permukiman di Balikpapan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:10 WIB
Momen Damkar Balikpapan saat menegur warga yang membakar ban di area permukiman. (Instagram/bangdjuned_)

“Bukan maksudnya mau mati (apinya), tapi anginnya ini kenceng. Material apinya nanti bisa terbang, bisa kena daun kering atau rumah,” terang petugas.

Warga Diminta Saling Mengingatkan

Melalui keterangan yang disematkan pada unggahan tersebut, petugas Damkar mengimbau masyarakat agar saling mengingatkan apabila melihat aktivitas pembakaran sampah yang berpotensi membahayakan lingkungan.

“Buat semua warga jika ada melihat tetangga atau orang di sekitarnya yang bakar-bakar sampah, silakan ditegur. Jika membantah silakan lapor RT setempat, jika tidak digubris silakan lapor Babinsa setempat,” tulisnya.

Apabila teguran tersebut tidak diindahkan, warga diminta segera melaporkannya kepada petugas terkait.

“Jika tidak digubris juga baru laporan ke Damkar atau silakan DM saya. Semua demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” lanjutnya.

Larangan membakar sampah secara sembarangan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Pasal 29 ayat (1) huruf g UU tersebut melarang setiap orang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Selain itu, pengelolaan sampah rumah tangga harus dilakukan dengan cara yang berwawasan lingkungan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan dan pengelolaan sampah juga dapat diatur melalui peraturan daerah masing-masing. ***

 
 

Halaman:

Tags

Terkini

Karhutla Datang, Jangan Jadikan Peladang Menantang

Senin, 24 Agustus 2026 | 18:41 WIB