"Dan kemudian akan ada imbalan dan kemudian imbalan itu akan diperhitungkan sebagai pembayaran dari kewajiban," lanjutnya.
Dalam perkara tersebut, polisi kemudian menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka. Penetapan itu diumumkan pada 20 Agustus 2026.
Status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk mengumpulkan keterangan serta alat bukti yang diperlukan.
Hingga kini, proses hukum terhadap Ruben masih berjalan dan perkara tersebut akan memasuki tahapan penyidikan selanjutnya.
Perkara tersebut dilaporkan pada 22 Agustus 2025. Dalam laporan itu, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp3,5 miliar.
Dalam perkara yang berkaitan dengan bisnis Ruben, korban menduga adanya tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan dalam jangka waktu tertentu.
Namun, korban mengaku keuntungan yang dijanjikan tidak diterima. Modal awal yang telah diberikan juga disebut belum dikembalikan.
Atas perkara tersebut, Ruben dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Terpisah, Ruben menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang muncul. Ia juga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Ruben mengaku telah berupaya menempuh mediasi yang dijembatani oleh rekannya untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial.
"Selama proses ini berjalan, saya juga sudah berupaya melakukan tabayyun melalui teman kami, tapi memang belum menemukan titik temu," ujar Ruben melalui unggahan Instagram pribadinya @ruben_onsu, Sabtu, 22 Agustus 2026.
"Ini bukan bermaksud untuk membenarkan diri," pungkasnya. ***