Penyidik juga melibatkan sejumlah ahli untuk mendalami perkara tersebut, termasuk ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag).
“Pemeriksaan juga akan melibatkan ahli digital forensik, ahli agama Islam dari MUI dan Kementerian Agama,” ujar Iman.
Selain itu, polisi melibatkan ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta pihak yang berkompeten dalam pemeriksaan kadar alkohol produk terkait.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
RES dan AK telah ditangkap sejak 12 Agustus 2026. Perkara keduanya sebelumnya dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara.
“Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya mulai Kamis dan proses hukum dua tersangka lainnya terus dilakukan sesuai prosedur,” terang Iman.
Iman juga mengimbau masyarakat tidak kembali menyebarkan rekaman tersebut dengan narasi yang bersifat provokatif.
“Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian dan mari bersama-sama menjaga kerukunan, saling menghormati, serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tandasnya. ***