PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026). Pertemuan tersebut digelar untuk menyerap masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Pertemuan turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, serta sejumlah pimpinan konfederasi, federasi, dan serikat pekerja.
Baca Juga: BNN Gerebek Kampung Bahari, Pengembangan Kasus Narkoba Diwarnai Perlawanan Warga
RUU Ketenagakerjaan yang tengah disusun merupakan undang-undang baru sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. MK memberikan batas waktu hingga 31 Oktober 2026 bagi pembentukan undang-undang tersendiri yang mengatur ketenagakerjaan di luar Undang-Undang Cipta Kerja.
Draf Awal 19 Bab dan 224 Pasal
Dasco mengatakan proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan telah berjalan melalui Panitia Kerja Komisi IX DPR RI.
Draf awal yang disusun Badan Keahlian DPR terdiri atas 19 bab dan 224 pasal. Namun, DPR masih membuka ruang untuk menerima berbagai usulan dari serikat pekerja sebagai bahan pembahasan.
“Draf yang disampaikan terdiri atas 19 bab dan 224 pasal. Nanti kalau ada yang kurang, bisa kita tambah dalam pembahasan,” kata Dasco.
Sebelumnya, pimpinan DPR juga telah menerima draf usulan dari 18 konfederasi serikat pekerja dan serikat buruh. Draf tersebut kemudian diteruskan kepada Komisi IX DPR RI untuk menjadi salah satu bahan dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan.
Dasco menegaskan, ruang penyampaian aspirasi masih terbuka agar substansi RUU dapat mengakomodasi berbagai kepentingan pekerja dan buruh.
“Supaya undang-undangnya semakin kaya dan lengkap, dan tentunya supaya bisa lebih menyentuh keperluan pekerja atau buruh. Untuk itu saya pada hari ini membuka ruang untuk penyampaian masukan dan kemudian kita diskusi,” ujar Dasco.
Baca Juga: Polisi Masih Selidiki Tewasnya Siswi SMK di Stasiun Jurangmangu, Sejumlah Unggahan Medsos Disorot
Buruh Soroti Pengupahan hingga PHK
Dari pihak buruh, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan sejumlah isu yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam RUU Ketenagakerjaan.
Beberapa di antaranya mencakup pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pesangon, tenaga kerja asing, jam kerja, alih daya, serta pekerja kontrak.
Artikel Selanjutnya
Polisi Ekshumasi Jenazah Sutrimo, Pria yang Disebut Karumga Eks Jampidsus Kejagung
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Artikel Terkait
Polisi Ekshumasi Jenazah Sutrimo, Pria yang Disebut Karumga Eks Jampidsus Kejagung
11 Kantor Pemkab Puncak Papua Tengah Dibakar Massa, Polisi Ungkap Kronologinya
Rumah Diduga Digeruduk Massa Imbas Kontroversi Tantangan Hafalan Al-Qur'an, Polisi Beri Penjelasan
Puncak HAN ke-42 Kalbar: UPT Taman Budaya Sukses Gelar "Gelar Anak Khatulistiwa"
Polisi Masih Selidiki Tewasnya Siswi SMK di Stasiun Jurangmangu, Sejumlah Unggahan Medsos Disorot
BNN Gerebek Kampung Bahari, Pengembangan Kasus Narkoba Diwarnai Perlawanan Warga