Penyidik juga melibatkan sejumlah ahli untuk mendalami perkara tersebut, termasuk ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag).
“Pemeriksaan juga akan melibatkan ahli digital forensik, ahli agama Islam dari MUI dan Kementerian Agama,” ujar Iman.
Selain itu, polisi melibatkan ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta pihak yang berkompeten dalam pemeriksaan kadar alkohol produk terkait.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
RES dan AK telah ditangkap sejak 12 Agustus 2026. Perkara keduanya sebelumnya dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara.
“Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya mulai Kamis dan proses hukum dua tersangka lainnya terus dilakukan sesuai prosedur,” terang Iman.
Iman juga mengimbau masyarakat tidak kembali menyebarkan rekaman tersebut dengan narasi yang bersifat provokatif.
“Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian dan mari bersama-sama menjaga kerukunan, saling menghormati, serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tandasnya. ***
Artikel Terkait
Siswa Papua Berbagi Hasil Kebun kepada Guru, Ajarkan Makna Berbagi dari Kesederhanaan
Penggerebekan Kampung Bahari, Polisi Terluka hingga Aset Rp39,9 Miliar Diamankan BNN
BNN Sita Ganja, Senpi hingga Aset Rp39,9 Miliar Milik Bos Narkoba di Kampung Bahari
Ambulans Tabrak Bocah 10 Tahun Saat Pawai HUT RI di Pinrang, Sopir Berakhir Damai
DPR Serap Aspirasi Buruh dalam Penyusunan RUU Ketenagakerjaan
Mantap! Sekda Bengkayang Jadi Moderator Audiensi Forsesdasi Kalbar di Kementerian PANRB