PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Proses hukum kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus bergulir.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara yang diduga terjadi pada pengelolaan program MBG periode 2025–2026.
Baca Juga: Dewan Gubernur Tetapkan Saudari Destry Damayanti sebagai Pj Gubernur Sementara BI
Mereka terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Lodewyk yang disebut sebagai pihak yang terkait dengan Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Terbaru, Kejagung mengungkap telah mengantongi empat alat bukti yang menjadi dasar penetapan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
Empat Alat Bukti Penetapan Tersangka
Tim hukum Kejagung menjelaskan penetapan Lodewyk sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-35 tertanggal 3 Juli 2026.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Juli 2026.
"Kemudian penyidik memperoleh empat alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik (percakapan pemohon dengan pihak lain termasuk istrinya)," ujar tim hukum Kejagung.
"Dan barang bukti dokumen, yang berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," lanjutnya.
BPKP Sebut Kerugian Negara Capai Rp10,5 Triliun
Dalam sidang tersebut, Kejagung juga menyampaikan bahwa perhitungan kerugian negara dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut tim hukum Kejagung, hasil audit BPKP menyatakan terdapat pemborosan dalam tata kelola Program MBG.
"Di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara," ujar tim hukum Kejagung.