Menurutnya, pendampingan dilakukan karena korban mengalami kesulitan berkomunikasi saat memberikan keterangan kepada penyidik.
"Anak ini susah berkomunikasi kepada pihak penyidik. Kami memiliki konselor yang memahami cara berkomunikasi dengan anak sehingga dapat membantu selama pemeriksaan," ujar perwakilan PPA.
Selain pendampingan saat pemeriksaan, korban juga mendapatkan layanan konseling dan pendampingan psikologis untuk mendukung proses pemulihannya.
Kasus ini dilaporkan oleh ibu angkat korban, Yuni Audra, pada 19 Mei 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan D, suami AIK, sebagai tersangka.
"Setelah penyidik melakukan rangkaian penyidikan terhadap pelapor, terlapor, dan para saksi, D yang awalnya sebagai terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan," kata Kasi Humas Polres Tanjungbalai IPDA Ruslan, Kamis (23/7/2026).
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf (b) juncto Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. ***