PONTIANAKGLOBE.COM, SUMATERA UTARA -- Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, menjadi perhatian publik. Perkara ini menyita perhatian karena salah satu pihak yang diduga terlibat merupakan oknum guru Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Dalam kasus tersebut, guru berinisial AIK diduga menyerahkan korban berinisial ARM (12) kepada suaminya, D. Polisi telah menetapkan D sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan.
Kasus ini mencuat setelah video warga yang mendatangi rumah pasangan tersebut beredar luas di media sosial.
"Kalau persoalan hukumnya, kami mohon maaf tidak bisa terlalu jauh karena ini ranah penyidik," kata Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim dalam video yang diunggah melalui akun Facebook Pemerintah Kota Tanjungbalai, Minggu (26/7/2026).
Korban Ingin Tetap Melanjutkan Sekolah
Dalam kunjungan tersebut, Mahyaruddin bersama sejumlah pihak menemui korban di kediamannya.
Saat berbincang dengan korban, Mahyaruddin menanyakan keinginannya untuk kembali bersekolah. Korban mengaku masih ingin melanjutkan pendidikan bersama teman-temannya.
"Jadi masih mau sekolah?" tanya Mahyaruddin.
"Iyalah, pengin ke sana. Pengin sekolah, ada kawan-kawanku di sana," jawab korban.
Mahyaruddin mengatakan pemerintah akan mendukung proses pemulihan korban, termasuk memberikan rasa aman agar dapat kembali menjalani aktivitas belajar.
"Dia mau sekolah, tapi rasa takutnya masih ada. Itu yang berulang-ulang diucapkan tadi. Jangan takut, kalau diganggu lagi, berurusan sama saya," ujarnya.
Korban Didampingi Konselor dan Psikolog
Perwakilan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menjelaskan bahwa korban saat ini mendapat pendampingan selama proses hukum berlangsung.