Budi juga mengingatkan bahwa tujuan utama penataan daerah pemilihan bukan sekadar mengubah pembagian wilayah politik.
Penataan tersebut harus diarahkan untuk meningkatkan kualitas demokrasi, memperkuat akuntabilitas wakil rakyat, dan memberikan pelayanan publik yang lebih efektif kepada masyarakat.
Menutup diskusi, kedua narasumber sepakat bahwa pembentukan Dapil DPR RI Singbebas harus dipandang sebagai upaya memperkuat representasi masyarakat sekaligus mendorong efektivitas pembangunan di Kalimantan Barat, bukan semata-mata perubahan batas wilayah pemilihan. ***