daily-vibes

Peluang Dapil DPR RI Singbebas pada Pemilu 2029 Terbuka, KPU Kalbar Sebut Perlu Kajian Akademik dan Dukungan Politik

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:07 WIB
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Muhammad Syarifuddin Budi bersama praktisi politik Haunan Fachry Rohilie menjadi narasumber dalam Podcast Satukata yang membahas peluang pembentukan Daerah Pemilihan (Dapil) DPR RI Singbebas untuk Pemilu 2029. (Pontianak Globe/Steve Vantax)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Gagasan membentuk daerah pemilihan (Dapil) DPR RI baru di Kalimantan Barat yang meliputi Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang, dan Kabupaten Sambas atau dikenal sebagai Singbebas dinilai memiliki kesempatan untuk direalisasikan pada Pemilu 2029. 

Namun, agar usulan tersebut dapat diwujudkan, diperlukan landasan akademik yang kuat, dukungan masyarakat, serta persetujuan pemerintah bersama DPR sebagai pembentuk undang-undang.

Baca Juga: WNI Asal Maros Ditemukan Meninggal di Armenia, KBRI Kyiv Berkoordinasi dengan Otoritas Setempat

Pandangan tersebut mengemuka dalam Podcast Satukata yang menghadirkan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Muhammad Syarifuddin Budi dan praktisi politik Haunan Fachry Rohilie.

Diskusi dipandu oleh R. Rido Ibnu Syahrie dan Stefanus Akim (Editor in Chief PontianakGlobe.com), dengan pembahasan yang menyoroti peluang, tantangan, hingga dampak politik dari rencana pembentukan Dapil DPR RI Singbebas.

Muhammad Syarifuddin Budi menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur setiap daerah pemilihan DPR RI memiliki alokasi antara tiga hingga sepuluh kursi.

Dengan jumlah kursi DPR RI yang dimiliki Kalimantan Barat saat ini sebanyak 12 kursi, menurutnya terdapat ruang untuk melakukan penataan ulang apabila pemerintah dan DPR memandang hal tersebut diperlukan melalui perubahan regulasi.

Ia menegaskan bahwa kewenangan untuk menetapkan maupun mengubah daerah pemilihan tidak berada di tangan KPU daerah.

Keputusan tersebut sepenuhnya menjadi ranah pemerintah bersama DPR melalui mekanisme pembentukan undang-undang.

Menurut Budi, berbagai usulan mengenai pembentukan dapil baru semestinya menjadi bagian dari masukan dalam proses penyusunan regulasi menjelang Pemilu 2029.

Aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pembahasan legislasi.

Baca Juga: Hotman Paris Bantah Tuduhan Ambil Uang Angpao Pernikahan Anak, Begini Penjelasannya

Sementara itu, Haunan Fachry Rohilie menilai ide pembentukan Dapil Singbebas lahir dari keinginan meningkatkan representasi politik masyarakat di kawasan perbatasan, terutama Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang yang berbatasan langsung dengan Malaysia.

Ia menilai cakupan wilayah Dapil Kalbar I saat ini sangat luas sehingga membuat jangkauan politik menjadi panjang.

Kondisi tersebut dinilai menyulitkan para calon anggota legislatif untuk menjalin komunikasi dan menjangkau seluruh daerah pemilihannya secara maksimal.

Halaman:

Tags

Terkini