daily-vibes

Kejagung Sebut Status Febrie Adriansyah Masih Saksi, Begini Penjelasannya

Kamis, 16 Juli 2026 | 10:30 WIB
Menyoroti penuturan Kejagung terkait sprindik baru yang menjadikan status eks Jampidsus, Febrie Adriansyah sebagai saksi di kasus 3 korupsi. (Instagram.com/@voktis.id)
  • Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Krakatau Steel.

  • Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi proyek batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN yang menyebabkan blackout.

  • Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi di PT Asabri.

"Semenjak diterbitkan sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," ujar Anang.

Anang menegaskan, penerbitan sprindik baru tidak otomatis menghapus status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan Polri.

Menurutnya, penyidik Kejagung tetap harus mempelajari seluruh dokumen dan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

"Tidak gugur, tapi kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua," tegasnya.

Ia menambahkan, hingga kini penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie maupun pihak lain karena proses penelitian berkas masih berlangsung.

Dalam melanjutkan penyidikan, Kejagung juga akan berkoordinasi dengan penyidik Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilibatkan untuk melakukan supervisi.

"Dan dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri," kata Anang.

"Dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya," lanjutnya.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, ahli, serta menggelar perkara.

"Kita telah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

"(Termasuk) dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ujarnya. ***

Halaman:

Tags

Terkini