Menanggapi ramainya pemberitaan tersebut, pihak Universitas Pendidikan Indonesia menyatakan telah menerima informasi terkait dugaan kasus yang menyeret salah satu dosennya.
Kepala Kantor Komunikasi, Informasi, dan Pelayanan Publik UPI, Vidi Sukmayadi, mengatakan pihak kampus memahami perhatian publik terhadap persoalan tersebut.
"Institusi memahami informasi tersebut dapat menimbulkan perhatian dan kekhawatiran, baik di kalangan sivitas akademika maupun masyarakat luas," kata Vidi dalam keterangannya, Selasa, 14 Juli 2026.
Menurutnya, laporan tersebut telah diteruskan kepada pimpinan universitas untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme internal yang berlaku.
Vidi menegaskan UPI tetap menghormati hak seluruh pihak serta menjunjung asas praduga tak bersalah hingga terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami menghormati hak seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk penerapan asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait dugaan penipuan tersebut maupun pernyataan dari dosen yang bersangkutan. ***