PONTIANAKGLOBE.COM, SUMATERA SELATAN -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi, di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait hasil audit di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
Baca Juga: Polisi Selidiki Motif Ledakan Diduga Bom Rakitan di MAN 3 Padang, Siswa Kelas XII Diamankan
"Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara BB yang berlokasi di wilayah Jakarta," ujar Budi, Selasa (14/7/2026).
Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Sita Barang Bukti Elektronik
Budi mengungkapkan, penyidik menyita beberapa Barang Bukti Elektronik (BBE) dari kediaman Bobby Adhityo Rizaldi.
"Penggeledahan ini, penyidik mengamankan beberapa Barang Bukti Elektronik (BBE)," kata Budi.
Menurutnya, barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan.
"BBE ini selanjutnya akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik," lanjutnya.
Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan suap yang berkaitan dengan hasil audit BPK terhadap sejumlah pengadaan di Pemkab Muara Enim.
Baca Juga: Mengapa FBI dan Secret Service AS Terlibat dalam Penyidikan Kasus Korupsi Febrie Adriansyah?
KPK Sebelumnya Geledah Kantor BPK Sumsel
Sebelum menggeledah rumah Bobby, KPK lebih dulu melakukan penggeledahan di Kantor BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, termasuk kertas kerja pemeriksaan.