Selain itu, KPK menemukan dokumen yang diduga berkaitan dengan perubahan opini hasil audit dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Pemkab Muara Enim.
Penyidik juga mengamankan dokumen yang diduga menunjukkan adanya upaya mengubah kembali hasil temuan setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, serta petunjuk mengenai dugaan intervensi dari BPK pusat terhadap hasil pemeriksaan tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Tiga orang diduga sebagai pemberi suap, yakni Bupati Muara Enim periode 2025–2030 Edison, serta dua pihak dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Cory Erin Hardi dan Fika.
Sementara dua tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yaitu anggota BPK sekaligus pengendali teknis Titin Rita Lestari dan Augusz Dewanggara alias Angga dari pihak swasta.
Hingga berita ini diterbitkan, Bobby Adhityo Rizaldi belum memberikan keterangan terkait penggeledahan yang dilakukan KPK di kediamannya. ***
Artikel Terkait
Pascabanjir Sumatera, Wilayah Terpencil Bener Meriah Masih Terabaikan
Anggaran Besar Disiapkan, Prabowo Janji Percepat Pemulihan Aceh dan Sumatera
Tito Minta 15 Ribu Personel TNI-Polri Turun, Pembersihan Lumpur Sumatera Dikebut
CDC AS dan Pemerintah Indonesia Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Flu Burung melalui Simulasi Bersama di Sumatera Selatan
Tito Karnavian Pastikan Dana Bencana di Sumatera Tak Disalahgunakan Pemda
Pernah Bantah Terkait Blackout Sumatera, Kini Febrie Adriansyah Ditetapkan sebagai Tersangka