Penyidikan juga mencakup dugaan tindak pidana suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam penggeledahan di sebuah kafe dan kantor money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, polisi menyita uang tunai sekitar Rp67 miliar beserta puluhan barang bukti lainnya.
Sementara itu, dari penggeledahan di sebuah rumah di Perumahan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, yakni sekitar 4,7 juta dolar Amerika Serikat, 14 juta dolar Singapura, serta Rp100 juta. Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dan belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. ***