Kasus dugaan pembakaran itu terjadi pada November 2025 di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Berdasarkan penyelidikan, tiga santri diduga dipanggil oleh seorang santri senior berinisial R ke sebuah ruangan. Setelah itu, pelaku diduga mengunci pintu, menyiramkan bahan bakar, lalu menyulut api.
Akibat kejadian tersebut, SAH mengalami luka bakar sekitar 20–30 persen, ADR sekitar 30–40 persen, sedangkan SS mengalami luka bakar 60–70 persen dan meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD Praya.
Sementara itu, Polda NTB menyatakan proses penyidikan telah memasuki tahap akhir dan gelar perkara dijadwalkan berlangsung pekan ini sebagai bagian dari proses penetapan tersangka. ***