daily-vibes

Kasus Dugaan Intimidasi terhadap Dokter Icha Masih Diusut, Keluarga Tantang Terlapor Jalani Sumpah Adat

Kamis, 9 Juli 2026 | 14:10 WIB
Keluarga mendiang dokter Icha menantang terlapor dugaan intimidasi untuk sumpah adat. (Instagram/kemenkes_ri)

PONTIANAKGLOBE.COM, NUSA TENGGARA TIMUR -- Proses hukum kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha masih terus berjalan.

Selain ditangani Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), kasus tersebut juga menjadi perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Badan Kehormatan (BK) DPRD Timor Tengah Utara (TTU).

Baca Juga: Kasus Meninggalnya dr. Adrian Rantung Diinvestigasi, Sorotan terhadap Lingkungan Pendidikan Dokter Kembali Muncul

Di tengah proses penyelidikan, keluarga dr. Icha menantang empat terlapor untuk menjalani sumpah adat sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.

Keluarga Tantang Empat Terlapor Jalani Sumpah Adat

Dalam perkara ini, keluarga telah melaporkan empat orang ke Polda NTT, yakni tiga anggota DPRD TTU, Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake, serta seorang dokter hewan dari Dinas Peternakan TTU, Maria Mathildis Sau.

Paman dr. Icha, Fabianus Banase, mengatakan tantangan sumpah adat tidak dimaksudkan untuk menghambat proses hukum yang sedang berjalan.

"Para anggota DPRD itu saat menjadi calon legislatif pernah keluar masuk rumah adat. Karena itu kami menantang mereka untuk menjalani sumpah adat," kata Fabianus kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

Ia menegaskan keluarga tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kami menghargai semua proses itu. Kami tidak pernah mengganggu jalannya hukum," ujarnya.

Bukan Pengganti Proses Hukum

Fabianus mengatakan sumpah adat bukanlah pengganti proses hukum negara, melainkan bentuk pertanggungjawaban secara moral.

Baca Juga: Kematian Dokter PPDS di Manado Masih Diusut, Kemenkes Minta Publik Tunggu Hasil Investigasi

"Kami menunggu polisi bekerja, menunggu sidang BK DPRD, menunggu hasil dari Kemendagri, Komnas HAM maupun PPA. Semua kami hormati," katanya.

"Ini bukan untuk menggantikan hukum negara, melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral di hadapan leluhur, adat, pemerintah, dan gereja," lanjutnya.

Halaman:

Tags

Terkini