Raja Juli menegaskan dirinya tidak mengetahui isi amplop tersebut dan merasa tidak berhak menerimanya.
Menurutnya, amplop tersebut akhirnya dikembalikan oleh ajudannya kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.
"Ada tanda terimanya dan ada foto pengembaliannya," katanya.
Dalam perkara ini, KPK awalnya menyelidiki dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Namun, penyidik kemudian menemukan dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan dana yang diduga digunakan dalam pengurusan izin tersebut berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD).
"SHU tersebut dipotong dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kementerian Kehutanan," ujar Achmad.
KPK juga membuka kemungkinan memanggil Raja Juli apabila keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi proses penyidikan.
"Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan yang mendukung pemenuhan unsur perkara, tentu akan dilakukan pemanggilan," kata Achmad.
Hingga kini, proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi masih terus berlangsung. ***