PONTIANAKGLOBE.COM, BANYUWANGI -- Aktivitas tambang galian C di Dusun Kampung Baru, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Jawa Timur, tengah menghadapi dua proses hukum yang berkaitan dengan dugaan dampak lingkungan.
Selain penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polresta Banyuwangi berdasarkan laporan warga, aktivitas tambang tersebut juga menjadi objek gugatan perdata di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Gugatan itu diajukan oleh Amir Khan, warga Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi, yang mengaku lahannya terdampak aktivitas tambang.
Klaim Lahan Tak Lagi Produktif
Amir mengatakan lahan miliknya tidak lagi dapat dikelola sejak sekitar dua tahun terakhir. Menurutnya, penggarap enggan mengolah lahan karena khawatir dengan kondisi tambang yang berada sangat dekat.
"Sudah dua tahun terakhir lahan itu tak digarap oleh orang kepercayaan almarhumah istri saya. Setelah saya cek lokasi dan tanyakan ke penggarap karena khawatir dengan kondisi kedalaman tambang galian C itu. Lagi pula di sana ada papan peringatan," ujar Amir.
Ia menjelaskan jarak antara bibir tambang dengan lahannya hanya dipisahkan oleh jalan setapak sehingga dinilai berisiko.
"Jaraknya cuma jalan setapak. Karena sangat dekat maka saya menganggap sebagai warga yang terdampak," katanya.
Menurut Amir, kondisi tersebut membuat aset yang sebelumnya menghasilkan pendapatan kini tidak lagi produktif.
"Saya berjuang untuk nasib aset yang selama ini diurusi oleh mendiang istri, karena yang biasanya ada laporan penghasilan menjadi tidak menghasilkan," ujarnya.
Baca Juga: Adik Dokter Icha Tanggapi Pernyataan Kapolda NTT soal Pendampingan Psikolog
Mengaku Sempat Bernegosiasi
Amir mengaku setelah mengajukan gugatan, dirinya didatangi sejumlah orang yang mengaku mewakili pemilik tambang untuk melakukan pembicaraan.
Dalam pertemuan tersebut, ia menawarkan solusi berupa tukar guling lahan.