daily-vibes

BPJS Kesehatan Geser Pelayanan ke Berbasis Nilai Manfaat, Sasar Penanganan Jantung hingga Tekan Tren Caesar

Selasa, 30 Juni 2026 | 23:23 WIB
Rencana pemerintah untuk menghapuskan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dinilai membawa tantangan keuangan bagi negara. (Dok. RSUD Sawahlunto)

Angka ini melonjak drastis dan melampaui ambang batas aman yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) maupun standar global, yang idealnya berada di kisaran 20 persen.

Baca Juga: Lagu Ciptaan Bupati Purwakarta Tuai Kontroversi, Om Zein Jelaskan Makna Sebenarnya

Kondisi ini mengindikasikan adanya ketidakberimbangan dalam prosedur medis, di mana tindakan bedah kerap diambil tanpa didasari oleh indikasi medis yang mendesak.

Prihati Pujowaskito, menegaskan bahwa fenomena "dikit-dikit caesar" ini harus segera dihentikan melalui pendekatan klinis yang terukur.

Menurutnya, dari setiap sepuluh persalinan, idealnya delapan hingga sembilan ibu hamil dapat melahirkan secara normal secara alami. Operasi bedah seharusnya menjadi opsi terakhir yang mutlak bersandar pada keselamatan ibu dan janin.

Ia juga menyinggung anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa ibu yang pernah menjalani operasi caesar akan selalu melahirkan dengan metode serupa pada kehamilan berikutnya.

Menurutnya, pemahaman tersebut tidak sepenuhnya benar. “Masih ada anggapan one caesarean is always caesarean. Ini keliru," kata Pujo.

Ia menilai, tingginya angka operasi caesar kerap terjadi meski tidak selalu didasari kebutuhan medis yang mendesak.

Karena itu, BPJS Kesehatan berencana mendorong lebih banyak persalinan normal, terutama di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas.

Sebagai langkah konkret, ia mengusulkan kenaikan tarif layanan persalinan normal di puskesmas. Tarif yang sebelumnya sekitar Rp600 ribu direncanakan naik menjadi Rp1,2 juta. Bahkan, ada usulan insentif hingga Rp2,5 juta bagi bidan dan dokter di puskesmas agar tenaga kesehatan lebih terdorong menangani persalinan normal.

Puskesmas akan diposisikan kembali sebagai garda terdepan guna menyaring dan menangani persalinan normal secara maksimal.

Dirinya juga membantah anggapan bahwa pengetatan ini bertujuan untuk memotong hak atau manfaat yang diterima oleh peserta JKN.

Sebaliknya, penegakan pedoman medis berbasis bukti (evidence-based) ini dilakukan guna memastikan bahwa dana publik yang dikelola dapat tersalurkan secara tepat sasaran, efisien, dan memiliki dampak klinis yang nyata. ***

Halaman:

Tags

Terkini