Seluruh aktivitas perdagangan karbon tersebut nantinya akan tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), yang berfungsi sebagai sistem pencatatan dan pelacakan karbon nasional.
Baca Juga: Dari Australia hingga Kalimantan Barat, Dunia Bersiap Hadapi Dampak El Niño
Edo menambahkan, Indonesia termasuk negara yang menjadi percontohan dalam penerapan sistem registri karbon yang mengadopsi Common Carbon Credit Data Model, sebuah standar data yang dikembangkan melalui Sustainable Finance Working Group G20.
Selain itu, Perpres Nomor 110 Tahun 2025 juga memberikan ruang bagi perdagangan karbon internasional melalui mekanisme transfer hasil mitigasi emisi atau corresponding adjustment.
Mekanisme ini dapat dilakukan setelah memperoleh rekomendasi dari kementerian terkait dan persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Potensi Karbon Kehutanan Masih Sangat Besar
Pemerintah menilai sektor kehutanan masih menyimpan peluang besar untuk mendukung pengembangan ekonomi karbon nasional.
Saat ini terdapat sekitar 12 juta hektare lahan kritis yang berpotensi dikembangkan menjadi proyek karbon berbasis restorasi dan rehabilitasi lahan.
Selain itu, sekitar 48,7 juta hektare kawasan hutan memiliki peluang untuk menghasilkan kredit karbon melalui praktik pengelolaan hutan berkelanjutan.
Potensi tersebut juga didukung oleh keberadaan kawasan perhutanan sosial seluas 8,3 juta hektare serta hutan adat yang mencakup sekitar 1,4 juta hektare.
Dengan sumber daya yang dimiliki, Indonesia berpeluang memperkuat posisinya sebagai salah satu pemasok utama kredit karbon dunia sekaligus mendukung pencapaian target penurunan emisi dan pengendalian perubahan iklim. ***