PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia menargetkan peluncuran perdagangan internasional kredit karbon dari sektor Forest and Other Land Use (FOLU) pada awal Juli 2026.
Dalam transaksi perdana tersebut, volume kredit karbon yang ditawarkan diperkirakan melampaui 30 juta ton pengurangan emisi.
Baca Juga: Di Jantung Biosfer Kalbar, Ketika Habitat Orangutan Beririsan dengan Ekspansi Sawit
Penasihat Utama Menteri Kehutanan, Edo Mahendra, mengungkapkan bahwa kredit karbon yang akan dipasarkan berasal dari sejumlah proyek yang telah berjalan sebelumnya dan telah menghasilkan penurunan emisi.
“Awal Juli akan ada perdagangan pertama. Sektor FOLU akan melakukan perdagangan itu. Nilainya bisa lebih dari 30 juta ton emission reduction dari legacy project yang sudah ada,” ujar Edo saat menjadi pembicara dalam Ministerial Dialogue on Climate Change pada ajang INVIROTECH 2026 di Jakarta.
Menurut Edo, peluang Indonesia untuk memasuki pasar karbon global semakin terbuka setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Regulasi tersebut menjadi landasan bagi pengembangan perdagangan karbon, baik di dalam maupun luar negeri.
Baca Juga: Dari Kanopi ke Sungai, Membaca Dampak Perubahan Iklim di Jantung Borneo
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kehutanan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tata cara perdagangan karbon di sektor kehutanan.
Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan Permenhut Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur perdagangan karbon dari kawasan konservasi.
Pemerintah saat ini masih menyiapkan sejumlah regulasi pendukung lainnya, termasuk aturan mengenai proses bisnis perdagangan karbon dan mekanisme perdagangan karbon di kawasan perhutanan sosial.
Edo menjelaskan bahwa Perpres Nomor 110 Tahun 2025 tidak hanya memperkuat koordinasi lintas sektor, tetapi juga membuka akses Indonesia ke pasar karbon internasional.
Ia menyebut pemerintah menyediakan dua skema perdagangan karbon.
Skema pertama menggunakan Sertifikasi Pengurangan Emisi (SPE) untuk kebutuhan pasar domestik. Sementara itu, skema kedua memanfaatkan standar dan metodologi internasional melalui mekanisme non-SPE.
“Jadi kita buka dua-duanya,” katanya.