daily-vibes

Data Pelamar Kerja Bocor, KONDISI Desak KOMDIGI Koreksi Diri

Rabu, 28 Januari 2026 | 15:34 WIB
Foto ilustrasi - Masyarakat diminta waspada terhadap celah IDOR, cara hacker intip data pribadi cuma dengan modal ganti angka di URL! (Pexels @Tima Miroshnichenko)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Konvergensi Digital Indonesia Sinergi Inovatif (KONDISI) mengecam keras dugaan kegagalan pelindungan data pribadi pelamar kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI).

Sorotan ini mencuat setelah beredarnya video berjudul “LOKER PALING ANEH DI 2026” yang diunggah akun Instagram Abel Sudarman, yang memperlihatkan terbukanya akses data pelamar tanpa perlindungan memadai.

Baca Juga: PP ISKA Turun Langsung ke Surabaya, Gelar Bakti Sosial Natal dan Tahun Baru 2026

Video tersebut menyingkap fakta bahwa para pelamar dapat dengan mudah melihat data pribadi pelamar lain, termasuk CV, identitas diri, riwayat pekerjaan, hingga data sensitif lainnya.

Kondisi ini dinilai menunjukkan lemahnya sistem keamanan dan pengelolaan data pribadi di internal KOMDIGI.

“Dari peristiwa ini, KONDISI berpendapat KOMDIGI telah melakukan kesalahan fatal dan perlu mengoreksi diri. Ironis, kementerian yang menginisiasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) justru gagal mengimplementasikan prinsip-prinsip dasarnya,” ujar Direktur KONDISI, Damar Juniarto, dalam keterangan tertulis.

Menurut Damar, KOMDIGI harus menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi data warga negara dengan memulai dari tata kelola internalnya sendiri.

“Bagaimana publik bisa percaya pada keamanan data nasional jika data pelamar kerja di kementerian saja diperlakukan seolah tidak bernilai?” tegasnya.

Baca Juga: Dua Bulan Pascabanjir Aceh Utara, Anak-anak Riseh Tunong Masih Kesulitan Berangkat Sekolah

KONDISI menilai terdapat pelanggaran prinsip dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

  • Pelanggaran Pasal 16, yang mewajibkan Pengendali Data Pribadi untuk menjamin integritas, kerahasiaan, dan keamanan data dalam setiap proses pemrosesan.

  • Pelanggaran Pasal 35, yang mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk melindungi data pribadi dari akses tidak sah.

Membiarkan data pelamar dapat diakses secara terbuka dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip privacy by design dan privacy by default.

KONDISI menegaskan, kegagalan ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan kegagalan sistemik dalam tata kelola data.

Sebagai regulator utama di balik lahirnya UU PDP, KOMDIGI justru dinilai memberi contoh buruk dengan tidak menerapkan standar kepatuhan minimum, seperti pengendalian akses dan pemisahan data.

Halaman:

Tags

Terkini