Data Pelamar Kerja Bocor, KONDISI Desak KOMDIGI Koreksi Diri

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Rabu, 28 Januari 2026 | 15:34 WIB
Foto ilustrasi - Masyarakat diminta waspada terhadap celah IDOR, cara hacker intip data pribadi cuma dengan modal ganti angka di URL! (Pexels @Tima Miroshnichenko)
Foto ilustrasi - Masyarakat diminta waspada terhadap celah IDOR, cara hacker intip data pribadi cuma dengan modal ganti angka di URL! (Pexels @Tima Miroshnichenko)

Kondisi ini memperkuat kesan lemahnya komitmen negara dalam melindungi hak data pribadi warga.

Baca Juga: Bikin Bangga Indonesia, Tim Mahasiswa UNY Sabet Juara Pertama Shell Eco-marathon 2026

KONDISI menekankan bahwa insiden seperti ini seharusnya memicu audit menyeluruh dan pemberitahuan resmi kepada subjek data, bukan dinormalisasi.

UU PDP secara tegas mewajibkan adanya notifikasi pelanggaran data pribadi kepada pihak terdampak, disertai langkah mitigasi yang jelas.

“Kekhawatiran terbesar adalah jika kasus ini dibiarkan tanpa audit terbuka, tanpa sanksi internal, dan tanpa notifikasi resmi kepada pemilik data. Praktik ini berpotensi menormalisasi kegagalan pelindungan data dan melemahkan hak subjek data,” kata Damar.

KONDISI juga menyoroti absennya Otoritas Pelindungan Data Pribadi sebagai faktor utama berlarut-larutnya berbagai kasus kebocoran data.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, draf pembentukan lembaga tersebut telah berada di meja Presiden sejak akhir 2025, namun belum ditandatangani.

Tuntutan KONDISI

Berdasarkan kondisi tersebut, KONDISI mendesak:

  1. KOMDIGI menjalankan Pasal 46 UU PDP dengan menyampaikan notifikasi resmi kepada seluruh pelamar yang terdampak dalam waktu maksimal 3x24 jam.

  2. Melakukan audit investigatif internal secara terbuka dan mengumumkan hasilnya kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban.

  3. Presiden Prabowo Subianto segera menandatangani Keputusan Presiden tentang pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi agar penegakan hukum PDP berjalan efektif dan independen.

Sebagai penutup, KONDISI mengajak masyarakat untuk terus berani bersuara jika menemukan pelanggaran pelindungan data pribadi, serta meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan data masing-masing.

“Kami mengapresiasi keberanian Abel Sudarman yang telah menyuarakan keteledoran ini. Semoga menjadi penguat bagi warga lain untuk berani speak up ketika menemukan pelanggaran serupa,” pungkas Damar.

Perlu diketahui bahwa KONDISI (Konvergensi Digital Indonesia Sinergi Inovatif) merupakan perkumpulan akademisi, praktisi, dan jurnalis yang fokus pada isu disinformasi serta tata kelola digital di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X