Kondisi ini memperkuat kesan lemahnya komitmen negara dalam melindungi hak data pribadi warga.
Baca Juga: Bikin Bangga Indonesia, Tim Mahasiswa UNY Sabet Juara Pertama Shell Eco-marathon 2026
KONDISI menekankan bahwa insiden seperti ini seharusnya memicu audit menyeluruh dan pemberitahuan resmi kepada subjek data, bukan dinormalisasi.
UU PDP secara tegas mewajibkan adanya notifikasi pelanggaran data pribadi kepada pihak terdampak, disertai langkah mitigasi yang jelas.
“Kekhawatiran terbesar adalah jika kasus ini dibiarkan tanpa audit terbuka, tanpa sanksi internal, dan tanpa notifikasi resmi kepada pemilik data. Praktik ini berpotensi menormalisasi kegagalan pelindungan data dan melemahkan hak subjek data,” kata Damar.
KONDISI juga menyoroti absennya Otoritas Pelindungan Data Pribadi sebagai faktor utama berlarut-larutnya berbagai kasus kebocoran data.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, draf pembentukan lembaga tersebut telah berada di meja Presiden sejak akhir 2025, namun belum ditandatangani.
Tuntutan KONDISI
Berdasarkan kondisi tersebut, KONDISI mendesak:
-
KOMDIGI menjalankan Pasal 46 UU PDP dengan menyampaikan notifikasi resmi kepada seluruh pelamar yang terdampak dalam waktu maksimal 3x24 jam.
-
Melakukan audit investigatif internal secara terbuka dan mengumumkan hasilnya kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban.
-
Presiden Prabowo Subianto segera menandatangani Keputusan Presiden tentang pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi agar penegakan hukum PDP berjalan efektif dan independen.
Sebagai penutup, KONDISI mengajak masyarakat untuk terus berani bersuara jika menemukan pelanggaran pelindungan data pribadi, serta meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan data masing-masing.
“Kami mengapresiasi keberanian Abel Sudarman yang telah menyuarakan keteledoran ini. Semoga menjadi penguat bagi warga lain untuk berani speak up ketika menemukan pelanggaran serupa,” pungkas Damar.
Perlu diketahui bahwa KONDISI (Konvergensi Digital Indonesia Sinergi Inovatif) merupakan perkumpulan akademisi, praktisi, dan jurnalis yang fokus pada isu disinformasi serta tata kelola digital di Indonesia.
Artikel Terkait
Komdigi Luncurkan Langkah Baru untuk Cegah J*di Online, Blokir Transfer Pulsa dan Kirim SMS Edukasi
Kasus-Kasus Kriminal yang Menghebohkan 2024: Pemerasan oleh Oknum Polisi di Acara DWP, Pembunuhan Anak Artis, dan Skandal J*di Online Komdigi
Akses Internet 100 Mbps Seharga Rp100 Ribu, Begini Cara Komdigi Wujudkannya
Komdigi, Komunitas, dan Dunia Usaha Sepakat Rancang Strategi Adopsi AI di CITCOM CONNEXT 2025
Komdigi Bentuk Tim Khusus Perkuat Program Satu Data Indonesia
Ketua PWI Terpilih Akhmad Munir Apresiasi Komdigi dan Dewan Pers, Tegaskan Komitmen Modernisasi Organisasi