daily-vibes

AJI Ungkap Nasib Buruk Jurnalis: Gaji Rendah, Kontrak Tak Jelas, Minim Jaminan

Minggu, 7 Desember 2025 | 06:34 WIB
KTP2JB menggelar Seminar Nasional dengan tema 'Upaya Berkelanjutan untuk Keberlanjutan Media' di Antara Heritage Center, pada Kamis, 4 Desember 2025. (Dok. KTP2JB)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) bersama sejumlah lembaga dan kementerian menggelar Seminar Nasional bertema Upaya Berkelanjutan untuk Keberlanjutan Media di Antara Heritage Center, Kamis (4/12/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian Media Sustainability Forum 2025.

Dalam sesi diskusi, Anggota Bidang Kerja Sama KTP2JB, Guntur Syahputra Saragih, menilai ada tantangan besar dalam mendorong kolaborasi antara perusahaan platform digital dan industri media. Ia menyoroti lemahnya rezim hak cipta yang berlaku sekarang.

“Sehingga membuat kami kesulitan menjalin kerja sama karena tidak ada ketentuan copyright, jadi tidak bisa membuat lisensi berbayar,” ujarnya.

Baca Juga: BNPB Ungkap 867 Korban Jiwa: Sumatera Dilanda Bencana Terburuk Tahun Ini

Melalui KTP2JB, berbagai upaya dilakukan untuk memfasilitasi kerja sama formal yang memberi manfaat timbal balik bagi platform digital agar lebih tertarik bermitra dengan perusahaan media.

Ia menjelaskan kerja sama dalam Perpres No. 32 Tahun 2024 bersifat wajib, namun tidak disertai sanksi. Skema perjanjian dapat berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat, atau bentuk kolaborasi yang disepakati.

“Kami juga melakukan fungsi pengawasan yang tidak ada sanksinya. Saya tidak tahu, sanksi moral apakah akan efektif? Kami juga memberikan rekomendasi untuk diberikan kepada Komdigi,” katanya.

Sejumlah pembicara dari berbagai lembaga turut hadir, termasuk Dewan Pers, Kementerian Hukum, Bappenas, Viva Group, dan AJI Indonesia. Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar-Lembaga, dan Infrastruktur Dewan Pers, Rosarita Niken Widiastuti, memaparkan bahwa disrupsi teknologi, penurunan pendapatan iklan konvensional, dan ketergantungan media pada algoritma platform menjadi tekanan besar bagi ketahanan ekosistem pers. Kondisi ini melatarbelakangi lahirnya Perpres No. 32 Tahun 2024 mengenai tanggung jawab platform digital.

Perpres itu, ujar Niken, memuat tiga substansi utama diantaranya keadilan bisnis bagi media dan platform, dorongan pada jurnalisme berkualitas, serta transparansi algoritma.

“Ketiga soal transparansi, yang mewajibkan keterbukaan dalam perubahan algoritma yang berdampak signifikan pada distribusi konten berita,” kata Niken.

Ia juga mengusulkan tiga model kolaborasi, termasuk lisensi konten berbayar, sindikasi konten investigasi antarmedia, dan program berbagi infrastruktur teknologi.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Visi Media Asia Tbk, Neil Tobing, menawarkan empat pilar kesetaraan antara publisher dan platform digital.

Pilar tersebut meliputi penetapan nilai ekonomi karya jurnalistik, penyusunan aturan teknis Perpres, menjaga ekosistem yang kredibel, serta penentuan batas negosiasi yang tetap melindungi independensi editorial, integritas algoritma, dan privasi audiens.

Neil menegaskan kolaborasi tidak boleh mengorbankan akses publik terhadap informasi dan kebebasan redaksi.

Dari sisi fiskal, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Kemenkeu, Timon Pieter, menjelaskan bahwa perusahaan media berpeluang memperoleh insentif pajak vokasi, insentif riset dan pengembangan, serta pengurangan tarif PPh badan. Namun ia menegaskan, insentif khusus untuk industri media belum ada.

Halaman:

Tags

Terkini