Bahkan, Zaim terus setia mendampingi istrinya saat divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (20/11).
Baca Juga: Prabowo Rehabilitasi 3 Terpidana ASDP: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Dalam putusan itu, Ira bersama dua rekannya dinyatakan bersalah karena memperkaya pemilik PT Jembatan Nusantara sebesar Rp 1,25 triliun dalam proses akuisisi perusahaan tersebut oleh PT ASDP. ***