Bahkan, Zaim terus setia mendampingi istrinya saat divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (20/11).
Baca Juga: Prabowo Rehabilitasi 3 Terpidana ASDP: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Dalam putusan itu, Ira bersama dua rekannya dinyatakan bersalah karena memperkaya pemilik PT Jembatan Nusantara sebesar Rp 1,25 triliun dalam proses akuisisi perusahaan tersebut oleh PT ASDP. ***
Artikel Terkait
KPK Selidiki Dugaan Korupsi dalam Akuisisi PT ASDP dan PT Jembatan Nusantara
Usai Sugiri Sancoko Dinyatakan Tersangka, KPK Telusuri Proyek Raksasa di Ponorogo
OTT Ramai, tapi KPK Mandul? Begini Kritik Pedas Saut
Desak Prabowo Terbitkan Perppu, Saut: Hidupkan Lagi Mesin KPK
KPK Bongkar Mata Rantai Korupsi Kesehatan: RSUD Koltim Jadi Pusat Skandal
Prabowo Rehabilitasi 3 Terpidana ASDP: Apa yang Sebenarnya Terjadi?