PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menyatakan anggota DPR nonaktif, Surya Utama atau Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik dalam kasus yang sempat membuat namanya dikecam publik.
Putusan disampaikan dalam sidang MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Baca Juga: Uya Kuya Ungkap Pilu Rumah Dijarah, 'Bukan Harta, Tapi Kenangan Anak-Anak yang Hilang'
Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, juga mengumumkan pemulihan status Uya sebagai anggota DPR aktif.
“Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” tegas Adang.
Kasus ini bermula dari beredarnya potongan video Uya Kuya yang disebut berjoget saat Sidang Tahunan MPR 2025, memicu amarah publik.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, MKD menyebut video tersebut merupakan potongan lama yang disunting dan dikaitkan secara keliru.
Baca Juga: Dinilai Tak Berempati, Tegas Jaringan Mitra Promedia Desak Zulhas Pecat Eko Patrio dan Uya Kuya
Wakil Ketua MKD, Imran Amin, menegaskan tidak ada unsur penghinaan dalam tindakan Uya.
“Mahkamah berpendapat tidak ada niat Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Kemarahan terjadi karena adanya berita bohong bahwa ia berjoget karena kenaikan gaji,” kata Imran.
Setelah menelusuri bukti-bukti digital, MKD menyatakan Uya justru menjadi korban hoaks yang disebarkan luas di media sosial.
“Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama adalah korban pemberitaan bohong,” tambahnya.
Uya Kuya Curhat: Difitnah Sistematis, Rumah Dijarah
Putusan MKD ini sekaligus menguatkan pengakuan Uya Kuya bahwa ia menjadi korban fitnah terorganisir di media sosial.
Dalam siniar YouTube Curhat Bang Denny Sumargo yang tayang Selasa (4/11/2025), Uya menceritakan bagaimana hoaks itu memicu amarah publik hingga berujung penjarahan rumahnya.