PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Media sosial tengah ramai usai Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi kepada anggota DPR Fraksi NasDem, Nafa Urbach, terkait komentar publiknya soal tunjangan rumah anggota DPR.
Lewat sidang MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025), Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menyatakan Nafa terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan, terhitung sejak putusan dibacakan.
Baca Juga: Naik KRL Tanpa Pengawalan Ketat, Prabowo Diserbu Warga di Stasiun Manggarai
“Menyatakan teradu dua, Nafa Indria Urbach, terbukti melanggar kode etik. Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan,” tegas Adang.
Majelis menilai ucapan Nafa di ruang publik menimbulkan kesan negatif dan tidak mencerminkan etika seorang wakil rakyat.
MKD juga mengingatkan agar Nafa lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan, terutama terkait kesejahteraan anggota DPR.
Kasus ini berawal dari aduan masyarakat pada September 2025, usai video siaran langsung Instagram Nafa Urbach viral.
Dalam video tersebut, ia menyebut tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan sebagai hal yang wajar dan pantas.
“Iya, itu kompensasi untuk rumah jabatan,” ujar Nafa dalam siaran langsungnya.
Dalam video yang sama, Nafa juga sempat mengeluhkan kemacetan menuju Gedung DPR.
Ucapannya dinilai publik tidak peka terhadap situasi ekonomi masyarakat.
Diproses Bersama 4 Anggota DPR Lain
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan bahwa Nafa merupakan satu dari lima anggota DPR yang diperiksa atas kasus dugaan pelanggaran etik.
Pemeriksaan turut melibatkan Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio.