daily-vibes

UU Baru Umrah Mandiri Disahkan, Pemerintah Janji Tak Biarkan Travel Tumbang

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 23:19 WIB
Wamen Haji Dahnil Anzar Simanjuntak sebut pelegalan umrah mandiri tidak akan mematikan usaha biro travel. (Dok. Instagram/dahnil_anzar_simanjuntak)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak memastikan legalisasi umrah mandiri tidak akan mematikan usaha biro travel. Pemerintah tetap berkomitmen menjaga ekosistem ekonomi haji dan umrah agar pelaku usaha tidak dirugikan.

Pernyataan itu disampaikan Dahnil merespons kekhawatiran sejumlah pelaku usaha pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) yang melegalkan umrah mandiri.

Baca Juga: Di Tengah Isu Kamtibmas, Prabowo Melenggang ke Malaysia Hadiri KTT ASEAN

Menurut Dahnil, pemerintah akan memastikan agar hanya biro resmi yang berhak menghimpun calon jemaah. Ia menegaskan, pihak di luar penyelenggara perjalanan resmi tidak boleh merekrut atau mengatur keberangkatan jemaah.

“Kalau ada yang menghimpun jemaah di luar perusahaan resmi, itu pelanggaran hukum,” ujarnya, Sabtu (25/10/2025).

Ia menambahkan, pemerintah akan menindak tegas pihak yang menyalahgunakan kebijakan umrah mandiri dengan kedok biro perjalanan.

Dahnil menilai legalisasi ini justru memberi perlindungan bagi jemaah dan menyesuaikan diri dengan kebijakan baru dari Pemerintah Arab Saudi.

Menurutnya, banyak masyarakat selama ini berangkat umrah tanpa melalui biro resmi. Kini, dengan adanya payung hukum, mereka tetap dapat terlindungi tanpa mematikan usaha perjalanan yang sah.

“Kita jaga usaha travel yang legal, tapi kita juga beri ruang bagi jemaah yang memilih mandiri,” kata Dahnil.

Baca Juga: Timnas Butuh Pelatih Baru atau PSSI yang Baru? Publik Mulai Lelah dengan Siklus Gagal yang Sama

Dalam UU PIHU, calon jemaah umrah mandiri wajib memiliki paspor berlaku minimal enam bulan, tiket pulang-pergi, surat keterangan sehat, visa, dan bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi yang terdaftar di sistem Kementerian Haji.

Pemerintah berharap aturan ini menjadi jalan tengah antara kebebasan beribadah dan perlindungan usaha nasional.***

Tags

Terkini