PONTIANAKGLOBE.COM, DENPASAR -- Tragedi jatuhnya mahasiswa Universitas Udayana (Unud) berinisial T dari lantai empat Gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) pada Rabu, (15/10/2025), meninggalkan duka mendalam di kalangan kampus dan masyarakat.
Namun di tengah suasana berkabung, dunia maya justru diramaikan oleh tangkapan layar percakapan nir-empati dari sejumlah mahasiswa yang menyinggung kematian korban.
Baca Juga: BBM Campur Etanol Jadi Keniscayaan, tapi Bisakah Indonesia Hindari Risiko Mesin?
Unggahan tersebut pertama kali beredar di TikTok melalui akun @cey pada Jumat, 17 Oktober 2025, dan langsung menuai kecaman luas dari publik. Banyak pihak menilai percakapan itu tidak pantas dilakukan, terlebih di tengah suasana duka yang menyelimuti civitas akademika.
Kepolisian Resor Kota Denpasar memastikan korban jatuh dari lantai empat gedung FISIP, bukan lantai dua seperti yang sempat diberitakan.
“Korban mengalami pendarahan pada organ dalam dan kesadarannya terus menurun hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pukul 13.03 Wita,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi.
Menurut Sukadi, keluarga korban memutuskan tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.
“Ibu korban sudah mengikhlaskan kepergian anaknya, karena sebelumnya memang terlihat ada perubahan perilaku dari korban,” tambahnya.
Pihak Universitas Udayana turut memberikan klarifikasi atas beredarnya percakapan mahasiswa yang viral.
Ketua Unit Komunikasi Publik Unud, Dewi Pascarani, menjelaskan hasil rapat koordinasi dengan pihak fakultas dan dewan mahasiswa menyimpulkan bahwa percakapan tersebut terjadi setelah korban meninggal dunia.
“Isi percakapan tidak terkait langsung dengan peristiwa sebelum korban jatuh,” ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Buka Lagi Magang Nasional, Fokus ke Lulusan Baru dan Industri Kreatif
Meski begitu, pihak kampus tetap menindaklanjuti dugaan adanya unsur perundungan. Kasus ini kini sedang diselidiki oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Udayana.
“Universitas akan mengambil langkah tegas terhadap mahasiswa yang terlibat serta memperkuat edukasi tentang etika komunikasi dan penggunaan media sosial,” kata Dewi.
Ia menegaskan, setiap bentuk kekerasan dan tindakan tidak etis yang mencederai martabat sivitas akademika akan dikenai sanksi sesuai aturan universitas.***