daily-vibes

Mahfud MD Curiga Ada Tekanan di Balik Keputusan Menkeu Bubarkan Satgas BLBI

Kamis, 16 Oktober 2025 | 16:43 WIB
Mahfud MD komentari rencana Menkeu Purbaya bubarkan Satgas BLBI. (Dok. Instagram/mohmahfudmd - menkeuri)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang akan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia menilai langkah tersebut berisiko besar bagi keuangan negara.

Menurut Mahfud, jika Satgas BLBI benar-benar dibubarkan, negara berpotensi kehilangan uang hingga Rp95 triliun dari total utang obligor dan debitur yang belum tertagih. Ia menyebut Menkeu Purbaya belum memahami sepenuhnya duduk perkara BLBI yang sejatinya merupakan utang resmi kepada negara.

“Saya tetap berpikir Pak Purbaya tak begitu paham masalah BLBI ini, karena faktanya BLBI itu adalah hutang resmi dari obligor dan debitur dengan jaminan surat pengakuan utang,” kata Mahfud dalam siniar di kanal YouTube miliknya, Mahfud MD Official, pada Rabu, (15/10/2025).

Baca Juga: Kapal Ambulans Baru Milik Pemprov Sulsel Hilang di Laut, Tim SAR Kerahkan Armada Besar

Mahfud mengungkapkan, sejauh ini Satgas BLBI telah berhasil menghimpun Rp41 triliun dari total utang Rp141 triliun yang harus dibayar para obligor dan debitur. Menurutnya, penghentian Satgas akan menimbulkan ketidakadilan bagi pihak-pihak yang sudah melunasi sebagian kewajibannya.

“Kalau ini tiba-tiba dihentikan, yang Rp41 triliun sudah dapatkan kemarin, itu akan menimbulkan ketidakadilan,” ujar Mahfud.

Ia menambahkan, masih banyak pihak yang sebenarnya ingin membayar utang BLBI, namun prosesnya tertunda karena perbedaan keputusan antara Mahkamah Agung dan BPK yang berujung pada negosiasi.

“Kalau tim negosiasi tidak hati-hati, bisa jadi celah korupsi. Padahal ini utang yang sudah berkekuatan hukum tetap,” lanjutnya.

Mahfud juga menyinggung langkah Menkeu Purbaya yang tengah gencar mengejar pengemplang pajak. Ia menilai nilai utang BLBI jauh lebih besar dan tidak seharusnya diabaikan.

“Pajak yang mau diburu katanya Rp60 triliun, sedangkan ini Rp141 triliun. Sudah terkumpul Rp41 triliun, berarti masih sekitar Rp95 triliun yang bisa dikejar. Itu uang negara, bukan bisa dibiarkan,” tegasnya.

Selain itu, Mahfud menyinggung soal faktor nonteknis yang mungkin memengaruhi keputusan Menkeu Purbaya. Ia menduga, ada beban moral karena kedekatan dengan sejumlah pihak terkait kasus BLBI.

“Mungkin beliau merasa tidak enak karena banyak teman di sekitarnya. Tapi kalau kasus itu ditutup, akan menjadi masalah karena masih tercatat di BPK dan Pansus DPR,” ucap Mahfud.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penamparan Siswa di Lebak Berakhir Damai, Kepala Sekolah Kembali Aktif

Sementara itu, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan alasan pembubaran Satgas BLBI karena tingkat pemulihan (recover income) yang dianggap kecil dan tidak sesuai ekspektasi.

“Kalau masih berguna, akan kita teruskan. Tapi kalau tidak, ya dibubarkan saja. Nanti kita bentuk tim di Kemenkeu untuk melanjutkan penagihan,” ujar Purbaya saat konferensi pers APBNKita pada Selasa, (14/10/2025).

Halaman:

Tags

Terkini