Dua Pelajar Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan Siswa SMAN Unggul Binaan Pante Raya

photo author
Patrisia Yosi, Pontianak Globe
- Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:05 WIB
Penetapan dua tersangka dalam video viral dugaan pengeroyokan pelajar di Bener Meriah, Aceh.  (Instagram/etnisgayo)
Penetapan dua tersangka dalam video viral dugaan pengeroyokan pelajar di Bener Meriah, Aceh. (Instagram/etnisgayo)

PONTIANAKGLOBE.COM, ACEH -- Kasus dugaan pengeroyokan terhadap pelajar SMAN Unggul Binaan Pante Raya, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, yang viral di media sosial memasuki babak baru.

Polres Bener Meriah telah menetapkan dua pelajar sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap korban berinisial TA (16).

Baca Juga: Jejak Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu hingga Jadi Tersangka

Penetapan tersangka dilakukan Unit IV PPA Satreskrim Polres Bener Meriah setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti terkait peristiwa tersebut.

Dua Pelajar Ditetapkan sebagai Tersangka

Polisi menyebut pengeroyokan terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polres Bener Meriah pada Minggu, 23 Agustus 2026. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan dua pelajar berinisial RA (17) dan HR (16) sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah keterangan para saksi dan alat bukti yang diperoleh penyidik dinilai cukup untuk menentukan status hukum kedua pelajar tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Julpandi, dikutip dari unggahan resmi Polres Bener Meriah, Selasa, 25 Agustus 2026.

“Keduanya masih berstatus anak dan pelajar sehingga proses hukum dilakukan dengan mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak (SPPA),” imbuhnya.

Polisi Periksa Enam Saksi

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa enam orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Idealisme Saja Tak Cukup, Pers Juga Butuh Bisnis yang Sehat

“Pakaian yang digunakan saat kejadian serta rekaman video yang tersimpan di telepon seluler diamankan sebagai barang bukti,” ungkap Julpandi.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Patrisia Yosi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Karhutla Datang, Jangan Jadikan Peladang Menantang

Senin, 24 Agustus 2026 | 18:41 WIB
X