KPK Tetapkan Anggota Polri sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Ini Fakta-faktanya

photo author
Patrisia Yosi, Pontianak Globe
- Jumat, 31 Juli 2026 | 10:50 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro di lingkungan Pemda.  (Instagram.com/@anom_widiyantoro)
Menyoroti fakta terkini terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro di lingkungan Pemda. (Instagram.com/@anom_widiyantoro)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAWA TENGAH -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Anggota Polri tersebut diketahui bertugas sebagai Staf Administrasi KPK melalui mekanisme perbantuan dari institusi Kepolisian.

Baca Juga: Paguyuban Guru Besar Jawa Barat Perkuat Sinergi Pendidikan Tinggi di Kalbar

Sebelumnya, Anom Widiyantoro juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 27 Juli 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan status tersangka anggota Polri tersebut.

"Yang bersangkutan merupakan Staf Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan benar, merupakan perbantuan dari instansi Kepolisian," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Terkait kemungkinan adanya korban lain dalam dugaan pemerasan tersebut, Budi mengatakan penyidik masih mendalami perkara.

"Ini masih tahap awal. Jadi, penyidik masih fokus terkait dengan perkara ini," ujarnya.

"Nanti penyidik tentu akan mendalami apakah ada praktik-praktik serupa yang dilakukan," imbuhnya.

Anom Diduga Menjadi Pelaku Sekaligus Korban

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris, anggota Polri yang bertugas di KPK sebagai staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto dari unsur swasta.

KPK mengungkapkan penyidikan perkara ini terbagi dalam dua klaster dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Program Ganti Atap Rumah Wartawan Ubah Rumah Wartawan Tasikmalaya Jadi Lebih Aman dan Nyaman

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom terhadap jajaran di bawahnya dan pihak swasta.

"Klaster pertama yakni terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh bupati kepada para jajaran di bawahnya dan juga pihak swasta," ujar Budi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Patrisia Yosi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X