Setelah video tersebut menjadi sorotan publik, Inspektorat Kota Medan memanggil Syerly untuk memberikan klarifikasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Inspektorat merekomendasikan hukuman disiplin ringan sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf d Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara. ***
Artikel Terkait
Karyawan Mie Gacoan di Medan Minta Off, Malah Kehilangan Pekerjaan
Viral! Merasa Tertipu Seorang Wanita Sandera Pegawai Toko HP di Medan
Beli 25 Liter Pertalite, Dua Pemuda Medan Terancam Denda Rp60 Miliar
Jenazah Pilot AMA Air Berhasil Dievakuasi dari Yahukimo, Medan Sulit Hambat Operasi
Viral Kisah Anak Pengamen di Medan Bertemu Keluarga Usai Video Menyentuh Hati
Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan, Satu Korban Tewas Ditemukan Tim SAR