Polisi menduga tersangka melakukan kekerasan dengan memukul korban menggunakan gayung, mencubit, hingga melukai tubuh korban memakai sikat gigi.
"Kekerasan tersebut diduga dilakukan dengan memukul menggunakan gayung, mencubit, serta melukai bagian tubuh korban menggunakan sikat gigi," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga aksi kekerasan itu dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap ucapan suami maupun keluarga suaminya.
Korban diketahui tinggal bersama DM dan adik sambungnya yang masih berusia satu tahun. Sementara ayah kandung korban bekerja di luar negeri dan berdasarkan pemeriksaan awal tidak mengetahui dugaan kekerasan tersebut.
"(Diduga) dipicu rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban," ungkap Ikhlas.
Penyidik masih terus mendalami motif serta melengkapi pemeriksaan dalam perkara ini.
Atas perbuatannya, DM dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Hingga berita ini diterbitkan, polisi masih melanjutkan penyidikan, sementara korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Koja. ***
Artikel Terkait
Kisah Arinjani, Korban KRL Bekasi yang Tinggalkan Luka Mendalam
7 Hari Berlalu, Stasiun Kereta di Bekasi Timur Masih Dipenuhi Doa dan Duka
WO Marwah Diduga Tipu Pengantin di Bekasi, Acara Pernikahan Batal
Viral! Pengantin di Bekasi Lapor WO Marwah ke Polisi, Gedung Kosong saat Akad Vendor Kabur, Resepsi Gagal Total
Jejak Laka di Simpang Unisma Bekasi: Sebelum Tabrakan Beruntun Truk Wing Box, Kontainer Pernah Terperosok
Tabrakan Maut di Simpang Unisma Bekasi: Truk Diduga Alami Rem Blong, Korban Bergelimpangan