Soroti Dugaan Keuntungan Google
Selain persoalan audit, Hotman juga menyinggung dugaan keuntungan yang diperoleh Google dalam proyek pengadaan Chromebook.
Menurutnya, sejak awal ia telah mengingatkan bahwa penyidik maupun majelis hakim kemungkinan akan menilai adanya keuntungan bagi pihak lain, meski tidak ditemukan aliran dana kepada Nadiem.
"Waktu itu juga saya ingatkan, hati-hati pasti masuk dari Google. Karena korupsi itu kan menguntungkan orang lain walaupun tidak ada aliran dana ke Nadiem," ujarnya.
"Dari awal saya bilang, pastikan dulu Google itu harganya wajar. Tapi nasi sudah menjadi bubur karena waktu itu Nadiem sedikit khawatir saya terlalu vokal," katanya.
Selain pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.
Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila tidak dibayarkan, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika nilainya tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Putusan itu disertai dissenting opinion dari hakim anggota Andi Saputra yang berpendapat Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***
Artikel Terkait
Terseret Dugaan Korupsi Chromebook, Nadiem Diperiksa Kejagung Didampingi Hotman Paris
Hotman Paris Heran dengan Kehamilan Erika Carlina, 'Kok Baru Sekarang Ketahuan?'
Sidang Praperadilan Nadiem Makin Panas, Hotman Paris Tantang Logika Kejagung
Hotman Paris Tantang Kejagung Tunjukkan Bukti Kerugian Negara Kasus Chromebook
Hotman Paris Desak Hakim Baca Visum 20 Luka Radiet
Hotman Paris Buka Suara Usai Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook