PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Pengacara Hotman Paris Hutapea buka suara setelah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chromebook Device Management (CDM).
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026).
Baca Juga: Bea Cukai Kalbagbar: Pria Berinisial A Hanya Dimintai Keterangan dalam Kasus 2.065 Balepress
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun," lanjutnya.
Menanggapi putusan tersebut, Hotman Paris mengaku telah memprediksi arah perkara itu sejak masih menjadi kuasa hukum Nadiem.
Singgung Audit BPKP 2020–2022
Melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya pada Rabu (1/7/2026), Hotman mengatakan dirinya sejak awal telah mengingatkan bahwa perkara tersebut berpotensi dipersoalkan dari aspek kewajaran harga pengadaan.
"Waktu saya masih jadi kuasa hukumnya, saya sudah ingatkan pasti masuk dari soal harga, apakah harga wajar atau tidak," kata Hotman.
Ia menilai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) periode 2020–2022 yang menyatakan harga pengadaan wajar seharusnya menjadi dasar pembelaan di persidangan.
Baca Juga: Dandim 1207/Pontianak Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga dan Syarif Machmud di Rider Coffee Shop
"Ternyata empat hakim menyatakan harganya tidak wajar. Padahal sudah saya ingatkan, tim audit BPKP 2020 sampai 2022 menyebutkan harga wajar. Harusnya audit BPKP itu yang dipakai dan diperdalam di persidangan," ujarnya.
Menurut Hotman, apabila harga dinilai wajar, maka unsur kerugian negara maupun tindak pidana korupsi menjadi sulit dibuktikan.
"Yang dipakai majelis hakim justru audit BPKP tahun 2025 yang menyatakan harganya kemahalan. Hasil audit BPKP sebelumnya sama sekali tidak disinggung," katanya.
"Saya sudah peringatkan dari awal, gas di sidang," tambahnya.
Artikel Terkait
Terseret Dugaan Korupsi Chromebook, Nadiem Diperiksa Kejagung Didampingi Hotman Paris
Hotman Paris Heran dengan Kehamilan Erika Carlina, 'Kok Baru Sekarang Ketahuan?'
Sidang Praperadilan Nadiem Makin Panas, Hotman Paris Tantang Logika Kejagung
Hotman Paris Tantang Kejagung Tunjukkan Bukti Kerugian Negara Kasus Chromebook
Hotman Paris Desak Hakim Baca Visum 20 Luka Radiet
Hotman Paris Buka Suara Usai Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook