Royalti Musik di Persimpangan: Musisi Lawan LMKN, Kepercayaan Menipis

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 11:46 WIB
Menyoroti fakta terkini polemik royalti musik di Tanah Air yang menjerat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.  (Dok. LMKN)
Menyoroti fakta terkini polemik royalti musik di Tanah Air yang menjerat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. (Dok. LMKN)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Gelombang kritik terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terus membesar dan kini memasuki fase baru. Bukan sekadar persoalan administratif, isu ini telah menjelma menjadi tuntutan moral yang menyangkut nasib para pencipta lagu di Tanah Air.

Dalam forum diskusi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu, (25/10/2025), sejumlah musisi seperti Ari Bias, Ryan Kyoto, Ali Akbar, Obbie Messakh, dan Eko Saky sepakat mengambil langkah hukum bersama. Mereka akan menggugat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Bupati Sujiwo Resmikan Jojo Juice x Guulak, Tambah Gairah Ekonomi Daerah

Ali Akbar menegaskan, persoalan mendasar terletak pada legalitas LMKN itu sendiri. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tidak pernah mengamanatkan pembentukan lembaga baru di bawah kementerian. Ia menilai, semestinya lembaga pengelola royalti dibentuk oleh para pelaku industri musik melalui koordinasi antar Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), bukan oleh pemerintah.

“Tidak ada dasar hukum LMKN dibentuk oleh menteri seperti sekarang. Seharusnya LMK yang membentuk, bukan menteri,” ujar Ali Akbar di Jakarta, Minggu, (26/10/2025).

Ia juga menyoroti dominasi aparatur sipil negara di dalam struktur LMKN yang dianggap tak memahami persoalan inti dunia musik. Kondisi itu, katanya, membuat LMKN semakin jauh dari kepentingan pencipta lagu.

Ari Bias pun menyuarakan hal senada. Ia mengkritik LMKN yang kini dinilai lebih sibuk bertanggung jawab kepada menteri ketimbang kepada pencipta lagu.

“Mereka bilang kami tidak berhak meminta laporan karena mereka bertanggung jawab kepada menteri. Itu kan aneh,” katanya.

Gerakan ini berencana mendaftarkan gugatan ke MA pada Senin, (27/10/2025). Tujuannya jelas yaitu meminta pengadilan menguji keabsahan regulasi yang dinilai menyalahi semangat Undang-Undang Hak Cipta. Para musisi menuding LMKN telah menciptakan kebingungan dalam mekanisme pembagian royalti dan gagal memberi laporan transparan kepada para pemilik hak cipta.

“Kalau lembaga ini tidak dikoreksi, makin banyak pencipta lagu yang dirugikan,” ujar Ryan Kyoto.

Sebelumnya, gitaris Padi Reborn, Piyu, juga sempat melontarkan kritik tajam terhadap LMKN. Ia menilai lembaga itu gagal menjalankan perannya sebagai pengelola hak ekonomi musisi.

“Kalau memang tidak mampu, bubarkan saja,” tegas Piyu pada 28 Juni 2025 lalu.

Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) itu juga mengecam sikap pasif LMKN dalam menangani pelanggaran hak cipta. Ia menilai LMKN justru mendorong para musisi untuk bertindak sendiri lewat somasi, padahal tugas itu seharusnya dijalankan lembaga tersebut.

Baca Juga: Ada WNA Cina di Tambang Ilegal Mandalika, DPR: Harus Diusut Tuntas!

Selain itu, Piyu juga menolak keputusan LMKN yang tidak mengizinkan sistem pembayaran royalti langsung (direct license). Menurutnya, sistem itu bisa membuat pengelolaan royalti lebih efisien dan transparan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X