Menkeu Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,67 Persen, PPN Bisa Turun di 2026

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Selasa, 14 Oktober 2025 | 22:17 WIB
Menkeu Purbaya ungkap kondisi perekonomian Indonesia dalam setahun Prabowo-Gibran.  (Dok. Instagram/menkeuri)
Menkeu Purbaya ungkap kondisi perekonomian Indonesia dalam setahun Prabowo-Gibran. (Dok. Instagram/menkeuri)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan kondisi ekonomi Indonesia setelah satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Ia optimistis pertumbuhan ekonomi bisa mencapai 5,67 persen atau lebih pada kuartal IV tahun ini.

Menurutnya, tanda-tanda pemulihan sudah mulai terlihat, terutama dari meningkatnya konsumsi masyarakat sejak September.

“Kita lihat ada perbaikan konsumsi masyarakat di September, karena mulai kita injeksi ke sistem uangnya bulan itu,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBNKita di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

Baca Juga: Kandungan Susu MBG Disorot, BGN Tegaskan Setara Susu Segar dan Penuhi Standar BPOM

Purbaya menyebut, Desember 2025 akan menjadi bulan keempat sejak kebijakan ekonomi baru mulai dijalankan pada September.

“World Bank memperkirakan pertumbuhan kita di bawah 5 persen tahun ini, tapi hitungan kami triwulan keempat akan lebih cepat. Dengan stimulus tambahan, bisa 5,67 persen atau lebih,” jelasnya.

Ia menegaskan pemerintah akan menjaga momentum pertumbuhan ini agar berlanjut pada tahun 2026.

“Kita sudah bergerak ke arah yang lebih baik dibanding sebelumnya,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga menyinggung soal kemungkinan penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2026. Namun, ia mengaku kebijakan tersebut belum bisa dipastikan.

“Kita akan lihat seperti apa ekonomi di akhir tahun. Saya belum terlalu yakin sekarang, masih perlu melihat kondisi penerimaan hingga Desember,” ujarnya.

Penurunan PPN, menurut Purbaya, memang bisa membantu meningkatkan daya beli masyarakat karena harga barang menjadi lebih terjangkau.

“Kalau bisa kita turunkan, tentu bagus untuk daya beli masyarakat, tapi harus kita pelajari dulu secara hati-hati,” katanya.

Saat ini, tarif PPN 11 persen masih berlaku sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diberlakukan sejak 1 April 2022.

Baca Juga: Indonesia Siap Turun ke Medan Damai, Prabowo Beberkan Isi KTT Gaza

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun telah mengusulkan agar tarif PPN diturunkan menjadi 10 persen. Ia berpendapat kebijakan tersebut bisa mengurangi beban masyarakat dan mendorong konsumsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X