PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengusulkan agar tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diturunkan dari 11 persen menjadi 10 persen.
Menurutnya, kebijakan ini akan menjadi langkah strategis pemerintah untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus memperkuat daya beli di tengah tekanan ekonomi.
Baca Juga: Inflasi Turun Jadi 2,31 Persen, Apa Peran Beras SPHP di Balik Stabilnya Harga?
“Menurunkan tarif pajak sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan penderitaan masyarakat Indonesia,” ujar Misbakhun dalam keterangannya, Minggu (31/8/2025).
Politikus Partai Golkar itu menyinggung jargon “Wong Cilik Podho Gemuyu” atau rakyat kecil bisa tersenyum, yang disebutnya selaras dengan visi Prabowo.
Misbakhun menilai, penurunan tarif PPN bukan hanya memberi ruang fiskal bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga bisa menjadi stimulus bagi perekonomian.
Baca Juga: MPG dan PSDC LPPD Kubu Raya Berlangsung dua Hari
“Tarif PPN yang lebih rendah akan mendorong konsumsi masyarakat, meningkatkan permintaan barang, dan pada akhirnya mendongkrak produktivitas di sektor riil,” katanya.
Selain itu, Ketua Umum Depinas SOKSI tersebut juga mengusulkan agar sejumlah produk pertanian dikenakan tarif PPN lebih rendah, yakni sebesar 8 persen.
Baca Juga: Tanah Adat Terancam, Warga Sajingan Besar Minta Pembebasan Kawasan Hutan Segera
Menurutnya, langkah itu dapat memperkuat industrialisasi dan hilirisasi sektor pertanian, meski di sisi lain akan memberikan tekanan terhadap penerimaan negara.
“Yang terpenting konsumsi masyarakat harus dijaga agar daya beli tetap kuat. DPR tentu akan mendukung kebijakan yang berpihak kepada rakyat,” tegas Misbakhun. ***
Artikel Terkait
PPN 12 Persen Berlaku Selektif, Prabowo Tegaskan Barang Mewah Kena Pajak, Kebutuhan Pokok Bebas
PPN Naik Jadi 12 Persen, Gerindra Sebut Kebijakan Warisan PDIP
PPN 12 Persen Berlaku Hanya untuk Barang Mewah, Prabowo Tegaskan Komitmen Kita Selalu Pro Rakyat
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Kebijakan Prabowo Tuai Apresiasi
Sri Mulyani Pastikan Barang dan Jasa Bebas PPN Tetap 0 Persen, Hanya Barang Mewah kena PPN 12 Persen
Beli Rumah Tapak atau Rusun Lebih Murah, PPN DTP 100 Persen Diperpanjang Sri Mulyani sampai Desember 2025