PONTIANAKGLOBE -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan kehadiran PP Pengganti UU (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk melindungi secara adaptif bagi pekerja atau buruh.
"Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh," kata Menteri Ida Fauziyah dari siaran pers dikutip Pontianak Globe, Kamis (5 Desember 2022).
Dia menjelaskan di Perpu tersebut mengatur sejumlah aspek penyempurnaan dari UU Cipta Kerja. Pertama, ketentuan alih daya atau outsourcing yang di UU tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
Sementara itu, di dalam Perpu ada pembatasan jenis pekerjaan alih daya. Tidak semua jenis pekerjaan, lanjut Ida Fauziyah dapat diserah kepada perusahaan outsourcing.
"Yang dialihkan bentuk pekerjaan diatur melalui PP," kata Ida.
Penyempurnaan berikutnya mengenai penghitungan upah minimum, papar dia, dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Selanjutnya, formula penghitungan upah minimum akan diatur dalam PP. Dalam tingkat provinsi, kata Ida, gubernur dapat atau kewenangan menetapkan UMK apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi daripada UMP.
Berikutnya, kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih.
Selain itu, di Perpu terdapat penjelasan perbaikan rujukan dalam pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.