PONTIANAKGLOBE -- Bank Indonesia berharap tidak ada lagi upaya dari sebagian masyarakat yang menduplikasi Qris untuk kepentingan pribadi dengan memperketat keamanan alat digital tersebut.
Sebagai diketahui pihak kepolisian baru saja menangkap pelaku bernama M Iman Mahlil Lubis yang menempel stiker Qris palsu di Masjid Nurul Iman Blok M Square Jakarta Selatan.
Dengan menempel Qris palsu tersebut, pelaku bisa mendapatkan sedikitnya Rp13 juta per minggu di 38 titik yang ditempelkan Qris palsu.
Keberadaan Qris memang memberikan kemudahan bagi masyarakat membayar atau bertransaksi tanpa uang tunai. Dampaknya, transaksi non tunai dengan Qris seluruh Indonesia sangat besar.
Bank Indonesia mencatatkan sampai dengan Februari 2023, jumlah pedagang/merchant QRIS telah mencapai angka 24,9 juta dengan total jumlah pengguna QRIS sebanyak 30,87 juta.
Adapun nominal transaksi QRIS hingga Februari 2023 tercatat sebesar Rp12,28 Triliun dengan volume transaksi sebesar 121,8 juta.
Agar kejadian serupa tidak lagi terjadi, Bank Indonesia melakukan sejumlah langkah sebagai berikut:
1. BI berkoordinasi dengan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) agar QRIS yang disalahgunakan tidak dapat lagi menerima pembayaran agar tidak merugikan masyarakat dan pengelola rumah ibadah.
2. Bank Indonesia bersama dengan lembaga utama dalam ekosistem QRIS seperti Asosiasi Sistem Pembayaran (ASPI), PJP, Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP), PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN) terus menelusuri terkait potensi adanya modus serupa pada pedagang/merchant lain.
3. Bank Indonesia mengimbau kepada masyarkat agar memperhatikan informasi di dalam aplikasi memastikan nama pedagang/merchant yang tercantum di dalam aplikasi memang benar pedagang/merchant yang menerima pembayaran sesuai dengan tujuan transaksi.
4. Bank Indonesia meminta kepada masyarakat agar tidak melakukan transaksi apabila menemukan kejanggalan atau informasi yang tidak sesuai dengan profil pedagang/merchant yang menerima pembayaran atau informasi transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan pembayaran.
5. Bank Indonesia minta kepada pedagang/merchant yang merasa dirugikan dengan tindakan penipuan oleh pihak/oknum yang tidak bertanggung jawab, dapat melaporkan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.