bisnis-market

OJK Bakal Tinjau Ulang Mekanisme Dormant

Senin, 4 Agustus 2025 | 11:23 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Ist)

Menurut Dian, OJK akan membuat standarisasi soal rekening yang lama tidak digunakan atau rekening dormant tersebut. Tujuannya untuk memperjelas hak nasabah hingga bank.

Ketentuan mengenai pengelolaan rekening dormant sebelumnya memang telah diatur dalam beberapa beleid, salah satunya Peraturan OJK (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Peraturan Bank Indonesia terkait giro dan tabungan.

Meski begitu, perbankan juga memiliki ketentuan dan cara reaktivasi rekening dormant yang berbeda. Dengan standirasi yang dibuat OJK akan menyatukan perbedaan persepsi masing-masing perbankan terhadap rekening dormant.

“Bila perlu kita akan melakukan standarisasi,” jelas Dian.

 

Halaman:

Tags

Terkini