I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74/kWh
P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53/kWh
P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88/kWh
P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53/kWh
L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52/kWh
Baca Juga: Setelah Isu Selingkuh dengan Ridwan Kamil Viral, Lisa Mariana Pilih Bungkam Sementara, Ada Apa?
Pelanggan Subsidi Tetap Mendapat Bantuan
Pemerintah juga memastikan bahwa tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami kenaikan.
Subsidi tetap diberikan kepada pelanggan rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dengan tarif listrik yang tetap, masyarakat dapat lebih tenang menghadapi triwulan II tahun 2025 tanpa khawatir kenaikan biaya listrik. ***