PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Kabar baik bagi masyarakat!
Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa tarif listrik untuk periode April–Juni 2025 tidak mengalami kenaikan.
Baca Juga: Setelah Isu Selingkuh dengan Ridwan Kamil Viral, Lisa Mariana Pilih Bungkam Sementara, Ada Apa?
Keputusan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi serta 24 golongan pelanggan subsidi yang tetap mendapat bantuan dari pemerintah.
Sebanyak 13 golongan pelanggan nonsubsidi akan tetap menikmati tarif listrik yang sama seperti triwulan pertama 2025.
Penyesuaian tarif ini dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
"Diputuskan bahwa tarif tenaga listrik kuartal II tahun 2025 tetap sama dengan kuartal I tahun 2025, kecuali ada kebijakan lain dari pemerintah," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Berikut daftar 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang tarif listriknya tetap:
-
R-1/TR 900 VA: Rp 1.352/kWh
-
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
-
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
-
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
-
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
-
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
-
B-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh