- 2024: Sritex digugat oleh krediturnya, PT Indo Bharat (IBR), karena gagal melunasi utang sebesar Rp101,30 miliar (setara 0,38 persen dari total liabilitas perusahaan).
- Putusan Pailit: PN Semarang menetapkan Sritex pailit melalui perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
- 1 Maret 2025: Perusahaan resmi tutup, dan seluruh aset berada di bawah kendali kurator.
Baca Juga: Prabowo Instruksikan Diskon Tiket Pesawat dan Tarif Tol Saat Libur Lebaran dan Nyepi
Dari perusahaan tekstil raksasa yang mendunia, Sritex kini tinggal kenangan.
Kejatuhannya menjadi bukti bahwa industri tekstil Indonesia menghadapi tantangan besar di tengah persaingan global dan tekanan ekonomi. ***