- 2024: Sritex digugat oleh krediturnya, PT Indo Bharat (IBR), karena gagal melunasi utang sebesar Rp101,30 miliar (setara 0,38 persen dari total liabilitas perusahaan).
- Putusan Pailit: PN Semarang menetapkan Sritex pailit melalui perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
- 1 Maret 2025: Perusahaan resmi tutup, dan seluruh aset berada di bawah kendali kurator.
Baca Juga: Prabowo Instruksikan Diskon Tiket Pesawat dan Tarif Tol Saat Libur Lebaran dan Nyepi
Dari perusahaan tekstil raksasa yang mendunia, Sritex kini tinggal kenangan.
Kejatuhannya menjadi bukti bahwa industri tekstil Indonesia menghadapi tantangan besar di tengah persaingan global dan tekanan ekonomi. ***
Artikel Terkait
Katun Terbuat Dari Serat Apa ? Selain Katun Sob, Mari Kita Ketahui Jenis Kain Tekstil Sutra, Wol dan Rayon
Pakaian Bekas Asing Ancam Industri Tekstil Lokal, Sultan: Ujian Nasionalisme Petugas dan Masyarakat
Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Gelar Jamuan Santap Malam KTT Ke-43 ASEAN, Pakaian Adat Bikin Kagum
Rayakan Hari Jadi Kota Pontianak ke-252, Anak-anak PAUD Pun Pakai Pakaian Tradisional
Karyawan Sritex Solid Mendukung Prabowo-Gibran
Sritex PHK 8.400 Karyawan, Resmi Tutup Total 1 Maret 2025, Ketua SPSI Ungkap Keterlambatan Gaji