Latar Belakang Akuisisi
Penandatanganan CSPA dilakukan setelah proses uji tuntas (due diligence) yang berlangsung selama beberapa bulan.
Nixon menjelaskan, akuisisi ini dipilih karena lebih efisien dan sesuai dengan regulasi.
Baca Juga: Jeje Ungkap Alasan Tinggalkan Indonesia Setelah STY Dipecat PSSI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023, bank konvensional yang memiliki UUS wajib melakukan spin-off jika aset UUS mencapai 50% dari aset induknya atau minimal Rp50 triliun, dengan batas waktu maksimal dua tahun setelah ketentuan terpenuhi.
Hingga kuartal III-2024, BTN Syariah mencatatkan aset sebesar Rp58 triliun, tumbuh 19,2% (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Diproyeksikan, aset BTN Syariah setelah menjadi BUS dapat mencapai Rp66 triliun hingga Rp67 triliun.
Alasan Memilih BVIS
Bank Victoria Syariah dianggap sebagai pilihan strategis karena skala bisnisnya yang memadai dan pertumbuhan yang konsisten.
Laporan keuangan BVIS per kuartal III-2024 menunjukkan aset sebesar Rp3,32 triliun, meningkat 8,02% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Setelah penandatanganan CSPA, BTN akan menyelesaikan prasyarat berikut:
1. Persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BTN dan BVIS.
2. Persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk BTN sebagai pemegang saham pengendali.
3. Persetujuan OJK atas transaksi pengambilalihan BVIS.
Nixon berharap proses ini dapat selesai sebelum akhir semester I-2025, sehingga merger antara BTN Syariah dan BVIS dapat segera dilakukan.
“Kami optimistis BTN Syariah dapat segera menjadi bank umum syariah mandiri tahun ini,” tegas Nixon.