PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Di era digital yang semakin maju, banyak sektor yang dituntut untuk beradaptasi dengan sistem canggih, termasuk dalam hal perpajakan.
Untuk menangani masalah ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan sistem baru yang dinamakan Coretax.
Baca Juga: Kobaran Api Terlihat dari Rumah Uya Kuya di Los Angeles, Ini Ceritanya
Sistem ini dirancang untuk mengintegrasi seluruh fungsi administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan, pembayaran pajak, hingga pengawasan dan penegakan hukum terkait pajak.
Coretax diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam pengelolaan kewajiban perpajakan serta mengurangi potensi pengemplangan pajak.
Proyek pengembangan Coretax ini melibatkan dana sebesar Rp1,3 triliun, yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, dan berjalan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018.
Dengan nilai proyek yang sangat besar, ada tiga perusahaan asing yang terlibat dalam pengadaan sistem Coretax DJP ini.
Baca Juga: Melihat 3 Alasan Patrick Kluivert Pilih Timnas Indonesia, Mimpi Piala Dunia Salah Satunya
1. PwC Indonesia
PT PricewaterhouseCoopers (PwC) bertindak sebagai agen pengadaan untuk proyek Coretax DJP senilai Rp37,8 miliar.
PwC merupakan salah satu firma akuntansi terbesar di dunia yang berkantor pusat di London, Inggris.
Peran PwC dalam proyek ini adalah mencari perusahaan penyedia aplikasi dan jasa konsultasi pengelolaan manajemen yang dibutuhkan.
Proses pencarian perusahaan dilakukan melalui tender proyek.
Namun, PwC sempat terlibat dalam beberapa skandal pajak di Inggris dan Austria, yang sempat meragukan integritas perusahaan terkait transparansi pelaksanaan proyek.
Selain itu, pada September 2024, PwC dijatuhi denda sebesar 441 juta yuan (sekitar Rp958 miliar) oleh Komisi Regulasi Sekuritas China dan dilarang beroperasi selama 6 bulan.